Untuk mewujudkan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, diperlukan pembangunan manusia melalui tiga aspek utama:
-
Penguatan layanan dasar dan pelindungan sosial, yang mencakup:
- Tata kelola kependudukan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Pelindungan sosial
- Pengentasan kemiskinan
- Kualitas anak, perempuan, dan pemuda
-
Peningkatan produktivitas, yang meliputi:
- Pendidikan dan pelatihan vokasi
- Pendidikan tinggi
- Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan inovasi
- Prestasi olahraga
-
Pembangunan karakter, yang mencakup:
- Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila
- Pemajuan dan pelestarian kebudayaan
- Moderasi beragama
- Peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas
Peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas terdiri dari empat kegiatan prioritas:
- Peningkatan budaya literasi
- Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra
- Pengembangan budaya IPTEK, inovasi, kreativitas, dan daya cipta
- Penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi
Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Panduan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota, perangkat desa, kemitraan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola Taman Bacaan Masyarakat Desa serta melaksanakan program peningkatan literasi masyarakat desa. Tujuannya adalah mengatasi berbagai kendala yang ada sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Surat Edaran Bersama ini memperkuat pengembangan perpustakaan desa sebagai implementasi Kesepahaman Bersama antara Perpustakaan Nasional dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 102/PKS/IX.2023 dan Nomor 12/M/HKM.07.01/IX/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpustakaan.
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran Bersama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman Bacaan Masyarakat Desa/Perpustakaan Desa adalah sebagai acuan dalam peningkatan budaya literasi hingga tingkat masyarakat desa dan untuk menjadi pedoman dalam:
- Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, pengelolaan, dan peningkatan taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa
- Meningkatkan nilai budaya literasi
- Mewujudkan SDGs Desa keempat, yaitu pendidikan desa yang berkualitas dengan indikator angka melek aksara Latin dan non-Latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100% dan tersedianya Taman Bacaan Masyarakat, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa.
Berikut kami bagikan "SEB PENDUKUNG GERAKAN LITERASI DESA" yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.