Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan (Klik Disini untuk mengunduh Formulir Permohonan) dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akta pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan (Klik Disini untuk mengisi Formulir Permohonan Secara Online).
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID.
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

BACA JUGA:

  • Regulasi Informasi Publik

Alur_PPID 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

BACA JUGA:

  • Profil PPID Desa Rancaekek Kulon
  • Visi dan Misi PPID Desa Rancaekek Kulon
  • Struktur Organisasi PPID Rancaekek Kulon
  • Maklumat Layanan Informasi Desa Rancaekek Kulon

Lebih lanjut simak penjelasan Alur Permohonan Informasi Publik pada video dibawah ini.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 606
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.354
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.128.204.151
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor