Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Implementasi kebijakan pengelolaan keuangan Desa diperkuat dengan sebuah sistem aplikasi yang dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah Desa menjalankan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam pengelolaan keuangan Desa.

Sistem aplikasi dimaksud adalah Sistem Keuangan Desa yang selanjutnya disebut SISKEUDES. SISKEUDES dibangun dan dikembangkan atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri dengan BPKP. Sebagai alat bantu dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan Desa, SISKEUDES wajib dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Esensi dasar kebijakan pengelolaan keuangan Desa adalah adanya pemisahan tugas dan fungsi Kepala Desa dan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan Desa. Pemisahan tugas dan fungsi Kepala Desa dan PPKD adalah hakikat yang memungkinkan pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel serta dilaksanakan secara tertib dan disiplin.

Penggunaan SISKEUDES tidak boleh menghilangkan esensi dasar dari kebijakan pengelolaan keuangan Desa yang menjiwai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pengembangan SISKEUDES harus memungkinkan Kepala Desa dan PPKD menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan keaungan Desa dengan penuh tanggung jawab.

Pengembangan, Pembinaan, dan Pengawasan Penggunaan aplikasi SISKEUDES

  1. Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri
    1. Bersama BPKP terus melakukan penyempurnaan aplikasi SISKEUDES dalam menunjang implementasi kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara utuh dan efektif.
    2. Mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan aplikasi SISKEUDES oleh pemerintah Desa agar dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa yang transparan, pertisipatif, dan akuntabel, serta dijalankan secara tertib dan disiplin dengan memperhatikan esensi dasar dari kebijakan pengelolaan keuangan Desa.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Mendorong dan mengupayakan pengembangan Aplikasi SISKEUDES secara online di tingkat kabupaten/kota.
    2. Memastikan penggunaan aplikasi SISKEUDES oleh pemerintah Desa dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Desa yang transparan, pertisipatif, dan akuntabel, serta dijalankan secara tertib dan disiplin dengan memperhatikan esensi dasar dari kebijakan pengelolaan keuangan Desa.

SISKEUDES sebagai alat pengendali dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa dapat dimonitor oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pelaksanaan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 melalui aplikasi SISKEUDES:

  1. Memberikan/memfasilitasi bimbingan teknis kepada Kades dan perangkat Desa terhadap kebijakan pengelolaan keuangan Desa, terutama pemahaman bahwa aplikasi SISKEUDES adalah alat bantu yang disediakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan BPKP untuk Pemerintah Desa agar mudah menjalankan kebijakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  2. Memastikan bahwa fungsi dan tugas masing-masing PPKD tetap berjalan, dengan memberikan penegasan pada hal-hal sebagai berikut:
    1. Operator SISKEUDES di Desa hanyalah personil yang menjalankan proses inputing data yang bekerja atas perintah PPKD sesuai fungsi dan tugas masing-masing PPKD. Dalam hal, operator SISKEUDES
      dilaksanakan oleh salah satu perangkat Desa, perangkat dimaksud hanya dapat langsung melakukan inputing data untuk tugasnya saja, sedangkan untuk lainnya, harus berdasarkan perintah/permintaan Kaur/Kasi PKA yang bertangung jawab pada tugas dimaksud.
    2. Pengembangan SISKEUDES tahun 2021, belum memisahkan fungsi dan tugas PPKD dalam proses pengisian format-format yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing PPKD, sehingga inputing data yang dilakukan oleh operator SISKEUDES akan mengakibatkan beberapa format terisi secara otomatis. Oleh karena itu, agar pelakasanaan keuangan Desa berjalan baik dan bener berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 tahu 2018, masing-masing PPKD harus dipastikan melakukan pengecekan data di SISKEUDES sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola keuangan Desa.


Screenshot 2024-01-08 131340 Contoh pelaksanaan tugas Kades dan PPKD dalam alur pengajuan SPP melalui aplikasi SISKEUDES:

  1. Pengajuan SPP oleh Kaur/Kasi PKA
    • Kaur/Kasi PKA meminta kepada operator SISKEUDES untuk mengisikan format pengajuan SPP untuk pendanaan kegiatan yang akan/sedang dilaksanakan PKA dimaksud.
    • Operator SISKEUDES mencetak format SPP yang telah terisi sebagaimana tersebut di atas.
    • Kaur/Kasi PKA menandatangani dan mengajukan SPP dimaksud Kepada Kades melalui Sekdes, beserta dengan kelengkapan dokumen lainnya, salah satunya laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran).
  2. Verifikasi SPP oleh Sekdes
    • Sekdes meminta operator SISIKEUDES untuk membuka data DPA, terutama dokumen RKA Desa, untuk memastikan bahwa pengajuan permintaan dana oleh PKA tidak melebihi dari nilai yang terdapat dalam RKA Desa yang telah disusun sebelumnya
      Sebaiknya Sekdes, Kaur/Kasi PKA dan juga Kaur Keuangan memiliki dokumen cetak DPA, sehingga tidak perlu meminta operator SISKEUDES untuk membuka data DPA setiap adanya pengajuan SPP. Khusus untuk Kaur Keuangan, perlu juga memiliki dokumen cetak RAK Desa.
    • Sekdes memeriksa dokumen pendukung lainnya
    • Sekdes menandatangani SPP setelah proses verifikasi selesai.
    • Sekdes menyampaikan SPP yang sudah ditandatangani kepada Kades untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Persetujuan pencairan Anggaran oleh KadesPersetujuan pencairan Anggaran oleh Kades
    • Kades menyetujui dengan menandatangani SPP yang diajukan oleh Kaur/Kasi PKA yang telah diverifikasi Sekdes.
    • Kades memerintahkan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan anggaran
    • sebesar yang tertera dalam SPP.
  4. Pencairan Anggaran oleh Kaur KeuanganPencairan Anggaran oleh Kaur Keuangan
    • Segera setelah menerima SPP yang telah mendapatkan persetujuan Kades, Kaur Keuangan melakukan proses pencairan anggaran.
    • Kaur keuangan menyerahkan uang kepada Kaur/Kasi PKA dan/atau langsung kepada penyedia.
    • Dalam hal uang langsung dicairkan kepada penyedia, Kaur keuangan wajib memberikan copy bukti pencairan uang kepada Kaur/Kasi PKA. Kaur/Kasi PKA mencatat penerimaan anggaran ke dalam Buku pembantu kegiatan.
    • Kaur Keuangan meminta operator SISKEUDES membuka BKU dan buku pembantu kas umum lainnya, termasuk buku kas pembantu pajak, jika terdapat pemotongan pajak yang harus disetorkan, untuk memastikan data yang telah terinput secara otomatis saat pengisian data pengajuan SPP adalah sesuai dengan anggaran riil yang dikeluarkan.
  5. Pelaporan Penggunaan AnggaranPelaporan Penggunaan Anggaran
    • Untuk kegiatan swakelola, setelah 10 hari kerja sejak uang diterima, Kaur/Kasi PKA menyampaikan laporan penggunaaan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekdes.
    • Sekdes memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan bukti yang ada. Selanjutnya, jika terdapat sisa anggaran, maka Sekdes meminta Kaur/Kasi PKA mengembalikan anggaran kepada Kaur Keuangan. Bukti transaksi diserahkan Sekdes kepada Kaur Keuangan.
    • Kuar keuangan menerima pengembalian sisa anggaran dari Kaur/Kasi PKA.
    • Kaur/Kasi mencatat pengembalian anggaran ke dalam buku pembantu kegiatan.
    • Kaur Keuangan meminta operator SISKEUDES membuka dan menginput data pengembalian anggaran ke dalam BKU dan buku pembantu kas panjar.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 690
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.438
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.107.82
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor