Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Latar Belakang

Pemberian layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel telah menjadi perhatian, bukan saja oleh organisasi swasta, tetapi juga bagi penyelengaraan layanan di organisasi pemerintah, termasuk pemerintah desa. Desa sesuai undang undang no 6 tahun 2014 dituntut adanya keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien dalam prosespenyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya. Begitu juga jika merujuk UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa sebagai badan publik dituntut adanya transparansi. Pemerintah desa harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik.

Perkembangan teknologi informasi mendorong tuntutan layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntable. Tuntutan tersebut menjadi perhatian tidak saja pada organisasi bisnis, tetapi juga organisasi publik, termasuk pemerintah desa.

Ruang lingkup pelayanan publik paling tidak mencakup dua hal, yakni pelayanan atas barang publik dan jasa publik, serta pelayanan administratif. Dalam seluruh fungsinya, pelayanan publik kemudian wajib memenuhi standard pelayanan sebagai bentuk fungsi layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standard pelayanan ini menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. Sesuai undang undang no 6 tahun 2014, Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahannya dituntut adanya kepastian hukum, tertib, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien. Desa dalam rangka memberdayakan masyarakatnya melalui penyelengaraan pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah desa adalah badan publik. Sebagai badan publik harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik karena pemerintah desa adalah penyelengara pemerintahan ditingkat desa yang yang memiliki fungsi dan tugas utamanya terkait penyelenggaraan negara ditingkat desa. Desa dan seluruh dananya bersumber dari publik, APBD, dan APBN. Pengelolaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pemerintah desa, selain pelayanan administratif seperti urusan surat dan dokumen. Urusan pengelolaan informasi ini pun harus bisa dikelola dua arah, antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Pengelolaan layanan informasi desa secara sistem merupakan fungsi layanan yang menghubungkan antar pengelolaan data dan informasi secara utuh di lingkup desa. Pengelolaan layanan informasi desa merupakan satu fungsi gabungan untuk pemetaan data dan potensi desa, pelayanan publik dan perencanaan pembangunan desa.

Melalui perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, layanan ini bisa berjalan dalam bentuk offline maupun online. Pada bentuknya yang offline terbangun dalam sebuah jaringan data dan informasi di kantor desa. Pada bentuknya yang online, terbangun dan terhubung dalam jaringan data dan informasi berbasis internet, yang menjalinkan desa dengan dunia luar.

Pemerintah melalui Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, yang mewajibkan Pemerintah Desa untuk :

  1. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  2. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;
  3. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  5. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  6. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi tersebut.

BACA JUGA:

  • Visi dan Misi PPID Desa Rancaekek Kulon

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, serta Peratiuran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dibentuk oleh Kepala Desa Rancaekek Kulon yang bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
  9. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi
  10. Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

BACA JUGA:

  • Struktur Organisasi PPID Rancaekek Kulon
  • Regulasi Informasi Publik Desa Rancaekek Kulon
  • Maklumat Layanan Informasi Desa Rancaekek Kulon
  • Alur Permohonan Informasi

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 678
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.426
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.14.133.138
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor