Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang disusun mengacu pada PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan Dana Desa 2024, terdapat beberapa aspek yang menjadi fokus dan prioritas dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan. Aspek-aspek tersebut mencakup:
-
Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem:
- Pengalokasian DD hingga 25% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menggunakan data Pemerintah Pusat sebagai acuan.
-
Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan dan Hewani:
- Pengalokasian paling rendah 20% dari DD untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani di tingkat Desa.
-
Program Pencegahan dan Penurunan Stunting:
- Dukungan untuk program pencegahan dan penurunan stunting pada skala Desa.
-
Dukungan terhadap Sektor Prioritas dan Pengembangan Desa:
- Pemberian dukungan melalui permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program pengembangan Desa yang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing Desa.
Dalam pengelolaan keuangan Dana Desa, kebijakan mencakup:
- Pendanaan operasional pemerintah Desa hingga maksimal 3% dari total Dana Desa.
- Pemisahan penyaluran DD berdasarkan kinerja pelaksanaan, dengan penyaluran langsung dari Rencana Kerja Usaha Desa (RKUD) ke Rencana Kerja Desa (RKD).
- Pemberian reward berupa percepatan penyaluran DD untuk Desa berstatus Mandiri.
- Pengalokasian insentif DD untuk Desa yang berkinerja baik.
- Penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD terhadap Desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan keuangan Desa.
Dalam proses penganggaran Dana Desa, DJPK sebagai Pengelola Teknis Keuangan Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa yang disampaikan kepada DJA paling lambat bulan Februari. Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa mengikuti pedoman PMK mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kebijakan penganggaran Dana Desa memperhatikan kebutuhan Desa, prioritas nasional, hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa, dan kemampuan keuangan Negara. Indikasi Kebutuhan Dana Desa menjadi dasar penganggaran Dana Desa, dengan penyusunan arah kebijakan dan pengalokasian Dana Desa dijelaskan dalam nota keuangan dan rancangan APBN.