Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
-
Penyaluran Dana Desa:
- Dana Desa disalurkan dalam dua kategori, yaitu non-earmarked dan earmarked.
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, baik untuk Desa Reguler maupun Desa Mandiri.
- Perekaman pagu earmarked dilakukan sebelum penyaluran tahap I.
-
Earmarked:
- Dana earmarked mencakup berbagai tujuan, antara lain BLT Desa maksimal 25%, ketahanan pangan hewani minimum 20%, dan/atau program penurunan stunting.
- Besaran BLT Desa dihitung dengan rumus Rp300.000,- x 12 bulan x jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
-
Perubahan KPM BLT Desa:
- Jika BLT Desa tidak dibayarkan kepada KPM karena adanya penurunan jumlah KPM, Dana Desa dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya.
- Perubahan tersebut dilaporkan pada Organisasi Manajemen dan Pelaksanaan Administrasi Nasional (OMSPAN).
- Pemerintah Daerah (Pemda) diharuskan meng-upload perubahan Peraturan Kepala Desa/Kepala Pemerintahan Desa (Perkades/Kepkades) terkait KPM pada platform OMSPAN.
-
Penyaluran Insentif Desa:
- Penyaluran insentif Desa diajukan secara terpisah dengan Dana Desa non-earmarked dan earmarked.
- Alokasi insentif Desa dihitung berdasarkan kriteria tertentu yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
-
Non-Earmark:
- Dana Desa yang disalurkan tanpa ditentukan penggunaannya disebut Non-Earmark.
- Tujuan dari penyaluran Non-Earmark adalah memberikan fleksibilitas kepada Desa untuk mengalokasikan dan menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperhatikan alokasi dana untuk kebutuhan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Selain itu, melalui penerapan perubahan terkait KPM BLT Desa, kebijakan ini memberikan ketanggapan terhadap dinamika populasi dan kebutuhan Desa secara lebih efisien.
Lebih lanjut mengenai materi Mekanisme Penyaluran Dana Desa TA 2024 silakan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: