Penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, membawa paradigma baru dalam menempatkan Desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini dipertegas melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas, yang merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi Desa dan pemberian kewenangan lokal kepada Desa. Dengan demikian, Desa memiliki hak untuk mengembangkan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang berbasis pada potensi dan permasalahan yang ada di Desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, termasuk dalam memanfaatkan potensi budaya masyarakat Desa.
UU Desa juga menegaskan bahwa salah satu tujuan pengaturan Desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Oleh karena itu, Desa dapat memainkan peran strategis dalam mewujudkan upaya Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebagai unit pemerintahan terkecil yang berinteraksi langsung dengan dinamika kehidupan budaya masyarakat, upaya pemajuan kebudayaan hanya dapat diwujudkan secara optimal melalui partisipasi aktif pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Kebudayaan Indonesia berakar pada kebudayaan masyarakat Desa yang telah terbukti selama berabad-abad mampu menjaga keseimbangan kehidupan antar manusia dan alam. Pengetahuan dan kearifan lokal budaya masyarakat Desa mengandung banyak nilai dan praktik yang sangat relevan dalam kehidupan masa kini. Contohnya adalah gotong royong yang dapat menjaga kohesi sosial di masyarakat, serta berbagai kearifan lokal lainnya dalam mengelola lingkungan alam secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan di tingkat Desa, Panduan Fasilitasi Desa Tangguh Budaya ini disusun untuk menjadi acuan bagi semua pihak dalam mengembangkan program dan kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa. Melalui Panduan Fasilitasi Desa Tangguh Budaya, upaya pemajuan kebudayaan Desa tidak hanya bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan Desa, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan yang memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.