Dalam usaha menerapkan sistem transaksi non-tunai di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat Pemerintah Desa, penting untuk mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur keuangan desa, perbankan, dan transfer dana. Ini sejalan dengan Muatan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ yang menetapkan Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link di Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa.
Peran pemerintah yang diatur dalam SE Mendagri tersebut terbagi dalam tiga level:
-
Peran Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab untuk menyusun Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa untuk Transaksi Non Tunai dan memastikan kelancaran penerapan aplikasi transaksi non-tunai (SISKEUDES-Link).
-
Peran Pemerintah Provinsi: Melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemantauan pelaksanaan transaksi non-tunai di Pemerintah Desa. Mereka juga bertugas melaporkan pelaksanaan transaksi non-tunai di Pemerintah Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
-
Peran Dinas PMD Kabupaten/Kota: Menetapkan kebijakan pelaksanaan transaksi non-tunai melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Mereka juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana aksi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, menyediakan infrastruktur online SISKEUDES untuk mendukung transaksi non-tunai, serta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis penggunaan SISKEUDES-Link kepada semua Pemerintah Desa.
SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa dapat diunduh secara gratis dari situs web ini dalam format file Adobe Reader (.pdf). Dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.