Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Lampiran Surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 mengenai Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) IDM tahun 2024.

Data IDM menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menentukan alokasi Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, alokasi dana desa untuk Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal ditetapkan sebesar 1% dari total anggaran, sementara alokasi untuk Desa Berkembang, Maju, dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4%.

Data IDM juga digunakan sebagai panduan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa, dan pemangku kepentingan lainnya.

Status Desa berdasarkan data IDM Tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Perubahan status Desa juga memengaruhi alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Petunjuk dan prosedur penginputan data IDM Tahun 2024 dapat diakses melalui laman https://idm.kemendesa.go.id.

Gambaran Umum

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Metode Perhitungan

Sumber Data

Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa.

Teknik Perhitungan

Setiap indikator memiliki skor. Nilai skor yaitu 0 – 5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process (AHP). Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skoring yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks.

Penentuan Status IDM

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

  1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
  2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
  3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
  4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
  5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.

Teknik Analisis

Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan tabel silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi. Hasil analisis disajikan dalam bentuk tabel atau grafik.

Pengorganisasian Pemutakhiran Status Perkembangan Desa

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Rincian Tugas

  1. Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuisioner IDM di masing – masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan;
  2. Tugas Kepala Desa mengisi kuisioner IDM secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Lokal Desa (PLD).
    Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa harus diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login desa masing-masing.
  3. Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat;
  4. Tugas Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Desa (PD), selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Desa (PD) kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kecamatan kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kecamatan masingmasing.
  5. Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten;
  6. Tugas Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Kabupaten serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.
    Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kabupaten kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kabupaten masing-masing.
  7. Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, kemudian merekap data status desa ditingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Provinsi dan Bappeda Provinsi;
  8. Tugas Dinas PMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Provinsi serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Provinsi, selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Provinsi kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Provinsi masing-masing.
  9. Tugas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa Tahun 2024, sebagai dasar dukungan perhitungan Dana Desa Tahun 2024.

Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilaksanakan pada tanggal 01 April s.d. 30 Juni Tahun 2024 pada laman website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login masing-masing.

Pada tanggal 1 April s.d 14 Juni 2024 sesuai dengan scedule dalam SOP IDM 2024, inputan data oleh pemerintah Desa melelui operator didampingi PLD. Dalam hal ini operator adalah informan dan petugas pemutakhiran Data IDM 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

 

 

Berikut kami bagikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IDM 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

 

Buku Panduan IDM 2024

 

 

Buku Panduan Pengisian Kuesioner

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 644
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.392
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.139.237.218
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor