Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas diilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat serta pelayanan publik. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam pembangunan desa dan pemberdayaan mereka, dengan tujuan akhir mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Upaya ini diperlukan untuk meningkatkan kemampuan melalui penggunaan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.

Selain itu, penyusunan panduan tersebut bertujuan untuk memandu pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi digital atau teknologi informasi. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan penggunaan teknologi modern dapat lebih terstruktur dan terarah dalam mendukung proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Latar Belakang

Desa telah menjadi salah satu prioritas pembangunan di Indonesia. Ada dua target kegiatan prioritas yang berkaitan dengan desa yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu penurunan desa tertinggal sebanyak 6.518 desa dan peningkatan 2.665 Desa Mandiri dan penurunan angka kemiskinan di Desa yaitu sebesar 3%. Dalam rangka mencapai hal tersebut beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, salah satu fokusnya akan tertumpu pada pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan Kawasan produksi dengan Kawasan distribusi, mempermudah akses ke Kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat. Pembangunan infrastruktur yang dimaksud mencakup transformasi digital yang akan membangun infrastruktur jaringan dengan target capaian 95% Desa yang ada di Indonesia.

Target pembangunan nasional tersebut, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Undang-Undang Desa), pembangunan Desa yang dikelola dengan memposisikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan disebut dengan istilah pembangunan partisipatif. Pendekatan yang digunakan dalam pembangunan partisipatif adalah pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Desa Pasal 112 ayat (4) memandatkan pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan. Pembangunan desa berbasis teknologi informasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) sesuai dengan UU Desa Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3) yang menjelaskan bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. SID yang dimaksud meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.

Konsep Desa Cerdas mengadopsi komponen-komponen dari konsep Smart City, dengan skala yang lebih kecil yaitu desa. Dalam implementasinya, Desa Cerdas membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari masyarakat desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pihak swasta agar terbentuk ekosistem yang baik dan terciptanya pengembangan yang berkelanjutan. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat berkontribusi pada SDGs yang tercermin pada enam pilar yaitu Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat Cerdas (Smart People), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Mobilitas Cerdas (Smart Mobility), Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) dan Lingkungan Cerdas (Smart Environment).

Pengertian

Dalam panduan yang termuat pada Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas yang dimaksud dengan:

  1. Desa Cerdas (Smart Village) adalah konsep perencanaan pembangunan yang memanfaatkan data berbasis teknologi digital, untuk pengelolaan desa seperti meningkatkan kualitas layanan dasar pemerintahan dan masyarakat serta melakukan peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
  2. Pengembangan Desa Cerdas adalah kegiatan untuk mewujudkan transformasi pedesaan melalui penggunaan teknologi informasi. Pelaksanaan kegiatan Desa Cerdas bersifat partisipatif (bottom up), inklusif, kreatif, inovatif, kolaboratif dan terintegrasi yang kuat guna meningkatkan kualitas pembangunan desa dalam capaian 6 (enam) pilar indikator Desa Cerdas dan akselerasi capaian SDGs.
  3. Sistem Informasi Desa (SID) adalah kombinasi dari teknologi informasi (perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan) dan aktifitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen layanan publik yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. SID meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan Kawasan perdesaan.
  4. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, layanan dasar pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  5. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  6. Kolaborasi Desa Cerdas adalah sinergi kegiatan antar pemangku kepentingan dalam suatu pola hubungan kerja sama yang dapat dilakukan oleh lebih dari satu pihak untuk pembangunan desa berbasis teknologi informasi untuk mencapai bersama capaian 6 (enam) pilar desa cerdas, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
  7. Infrastruktur digital adalah perangkat keras dan perangkat lunak untuk terselenggaranya layanan dan pengelolaan potensi berbasis digital.
  8. Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) adalah ruang publik berbentuk fisik atau virtual yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital.
  9. Komunitas Digital adalah gabungan kelompok masyarakat di desa yang ikut mengembangkan kegiatan Desa Cerdas melalui Ruang Komunitas Digital Desa dan mendapat Surat Keputusan dari Kepala Desa.
  10. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi yang mendukung Desa Cerdas.

Prinsip dan Konsep

Prinsip desa cerdas menjadi dasar dalam pengembangan desa cerdas, yaitu:

  1. Transformasi Digital Desa
    yang dapat memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi melalui kemudahan dan kelancaran akses internet untuk membuat perubahan bagi desa, berdasarkan satu data desa terintegrasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat cerdas, dan mempermudah akses pasar.
  2. Partisipatif
    Teknologi informasi mendorong dan memberi peluang semua kelompok masyarakat untuk turut serta di dalam proses peningkatan kualitas pembangunan desa dan kualitas pemanfaatan Dana Desa.
  3. Inklusif
    Pemanfaatan teknologi informasi yang dapat diakses dan membantu semua lapisan masyarakat dari perbedaan latar belakang dan karakteristik dalam mendapatkan pelayanan pemerintah Desa, serta memanfaatkan platform digital berbasis lokal sebagai tahapan awal dalam pengembangan desa cerdas transformasi digital desa menjadi bagian dari dinamika global.
  4. Kreatif
    Masyarakat dan Pemerintah Desa melahirkan sesuatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada dalam memanfaatkan Teknologi Informasi untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
  5. Inovatif
    Teknologi informasi memberikan akses masyarakat dan Pemerintah Desa mampu memprakarsai atau memperbarui suatu produk atau proses untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan.
  6. Kolaboratif
    Desa mampu membangun jejaring kemitraan dan bekerja sama untuk menghasilkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan desa melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital.
  7. Terintegrasi dan Berkelanjutan
    Adanya satu data desa terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan Desa dan memastikan keberlanjutan capaian 6 pilar Desa Cerdas.

Desa cerdas sebagai sebuah pendekatan dalam pembangunan desa mendorong pemanfaatan teknologi informasi atau teknologi digital, melalui proses literasi dalam peningkatan kapasitas masyarakat dan perangkat desanya. Aktivitas peningkatan kapasitas dan literasi ini dilksanakan dalam wadah Ruang Komunitas Digital Desa yang didalamnya terdapat representasi komunitas di desa. Fasilitasi Ruang Komunitas dilakukan oleh kader desa cerdas yang ditunjuk oleh kepala desa melalui Keputusan Kepala Desa, yang akan menjalankan fungsi pendampingan pada desa cerdas.

Pendekatan Pembangunan desa cerdas mengkonsolidasikan kewenangan yang ada di desa melalui 6 (enam) pilar Desa Cerdas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat Cerdas
    Investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan.
  2. Ekonomi Cerdas
    Teknologi digital menjadi alat bantu dalam membuka akses pasar dan informasi, serta jalur produksi dan distribusi.
  3. Tata Kelola Pemerintahan Cerdas
    Teknologi digital mendukung tersedianya layanan dasar secara efektif dan layanan publik.
  4. Lingkungan Cerdas
    Teknologi digital mendukung tujuan kelestarian lingkungan melalui konservasi dan peningkatan kesadaran mempromosikan pemanfaatan sumber daya alam yang lestari dan efisien.
  5. Kehidupan Cerdas
    Difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial-budaya.
  6. Mobilitas Cerdas
    Teknologi digital dapat meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Indikator Desa Cerdas

Sebagai sebuah pendekatan pembangunan, desa cerdas memiliki ukuran dalam capaian keberhasilan. Capaian keberhasilan desa cerdas dapat diukur melalui indikator dalam 6 (enam) pilarnya. Indikator 6 pilar desa cerdas sebagai berikut:

  1. Masyarakat Cerdas (Smart People)
    Smart People atau Masyarakat Cerdas, yaitu investasi dalam keterampilan dan pengetahuan dasar dalam pemanfaatan internet secara efektif untuk meningkatkan kreativitas dan kesejahteraan. Pilar ini menekankan pada keterampilan, kreativitas, inklusi sosial, partisipasi dalam kehidupan publik melalui pendidikan yang berkualitas baik secara formal maupun non formal.
  2. Ekonomi Cerdas (Smart Economy)
    Sasaran dari pilar ekonomi cerdas (smart economy) di dalam Desa Cerdas (Desa Cerdas) adalah mewujudkan ekosistem pendukung aktivitas ekonomi masyarakat berdasarkan sektor ekonomi unggulan desa yang adaptif terhadap perubahan di era informasi. Selain itu, ekonomi cerdas juga bertujuan meningkatkan financial literacy masyarakat melalui berbagai program, salah satunya mewujudkan less-cash society. Sasaran tersebut diwujudkan dengan mengembankan tiga elemen dalam ekonomi cerdas, yaitu ekosistem industri, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan ekosistem transaksi keuangan.
  3. Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance)
    Menurut Cohen (2010) Tata Kelola Pemerintahan Cerdas mengacu pada prinsip Good Governance. Kunci utama tata kelola yang Cerdas adalah keterbukaan data, layanan online, tersedianya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan efisiensi layanan warga negara dan administrasi publik Tata Kelola Pemerintahan Cerdas bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi pemerintahan, kinerja efisiensi kebijakan publik, dan meningkatkan profesionalisme kinerja pelayananan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan didukung oleh kecanggihan teknologi.
  4. Lingkungan Cerdas (Smart Environment)
    Lingkungan Cerdas merupakan salah satu dimensi dalam pengembangan Desa Cerdas. Lingkungan Cerdas lebih menekankan kepada bagaimana sebuah wilayah/desa dalam memanfaatkan potensi yang ada secara berkelanjutan. Pengembangan Lingkungan Cerdas pada Desa Cerdas didasari pada Smart City.
  5. Kehidupan Cerdas (Smart Living)
    Kehidupan Cerdas, atau kesejahteraan, difokuskan pada investasi pengembangan sumber daya manusia dan sosial budaya. Kehidupan Cerdas merupakan satu dari enam pilar dalam konsep Desa Cerdas yang menekankan pada aspek pendidikan, kesehatan dan sosial budaya yang sesuai dengan kewenangan desa.
  6. Mobilitas Cerdas (Smart Mobility)
    Mobilitas Cerdas adalah upaya meningkatkan keterhubungan daerah pedesaan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan tersebut melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan digital untuk memberikan kemudahan akses layanan publik.

Berikut kami bagikan Kepmendesa PDTT Nomor 55 Tahun 2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas dengan ekstensi file Adober Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 602
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.350
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.37.16
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor