Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pilkada: Pilar Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah salah satu mekanisme demokrasi yang diadakan untuk memilih pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pemilihan ini memberi hak kepada rakyat untuk memilih siapa yang akan memimpin daerah mereka, baik sebagai gubernur, bupati, atau wali kota. Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005, Pilkada telah menjadi salah satu pilar penting dalam proses demokrasi Indonesia, memungkinkan masyarakat untuk secara langsung menentukan pemimpin mereka.

Tujuan dan Pentingnya Pilkada

Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk memastikan bahwa kepala daerah yang terpilih adalah orang yang benar-benar memiliki dukungan dari rakyat dan mampu menjalankan pemerintahannya dengan baik. Pilkada juga merupakan wujud nyata dari sistem demokrasi yang memberikan hak kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui pemilihan umum.

Selain itu, Pilkada berfungsi sebagai sarana untuk memperbarui kepemimpinan daerah secara berkala, memastikan adanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih calon yang dianggap paling mampu membawa kemajuan bagi daerah mereka. Pemilihan yang berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi praktik-praktik otoritarianisme yang sebelumnya pernah ada di Indonesia.

Tahapan-Tahapan dalam Pilkada

Penyelenggaraan Pilkada melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, calon kepala daerah, hingga pemilih. Beberapa tahapan penting dalam Pilkada antara lain:

  1. Penyusunan Perencanaan dan Persiapan Pada tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan dan menyusun jadwal serta anggaran Pilkada. KPU juga menetapkan tempat pemungutan suara (TPS) dan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan setiap pemilih yang berhak tercatat.

  2. Pendaftaran Pasangan Calon Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, calon juga bisa mendaftar secara independen dengan mengumpulkan dukungan masyarakat dalam bentuk tanda tangan. Setiap calon yang mendaftar harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU.

  3. Kampanye dan Sosialisasi Kampanye adalah tahapan penting di mana calon kepala daerah memperkenalkan diri kepada pemilih. Dalam kampanye ini, calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka. Selain kampanye langsung, calon juga menggunakan media massa dan media sosial untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.

  4. Pemungutan Suara Pemungutan suara dilakukan pada hari yang telah ditentukan. Setiap pemilih yang terdaftar di DPT akan mendatangi TPS untuk memberikan suaranya secara langsung dan rahasia. Pemilih memilih pasangan calon yang mereka anggap paling layak memimpin daerah mereka.

  5. Penghitungan dan Penetapan Hasil Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. Hasil penghitungan suara kemudian diumumkan dan pasangan calon dengan suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.

  6. Penyelesaian Sengketa Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan atau penghitungan suara.

Penyelenggara Pilkada

Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia melibatkan berbagai lembaga yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Beberapa penyelenggara utama Pilkada antara lain:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU bertanggung jawab atas seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil pemilihan. KPU juga bertugas untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu berperan dalam mengawasi jalannya Pilkada, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Bawaslu juga mengawasi potensi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada.

  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): DKPP memiliki tugas untuk menangani masalah etik yang melibatkan penyelenggara pemilu, seperti pelanggaran kode etik oleh anggota KPU atau Bawaslu.

Tantangan dalam Pilkada

Meskipun Pilkada telah dilaksanakan secara demokratis, masih ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, antara lain:

  1. Politik Uang: Salah satu masalah utama yang sering muncul dalam Pilkada adalah praktik politik uang, di mana calon kepala daerah berusaha membeli suara pemilih dengan imbalan uang atau barang. Hal ini tentu merusak esensi demokrasi.

  2. Kecurangan dan Manipulasi: Proses Pilkada yang melibatkan banyak pihak seringkali diwarnai dengan kecurangan dan manipulasi, baik dalam tahapan pendaftaran calon, kampanye, hingga penghitungan suara.

  3. Persaingan yang Tidak Sehat: Persaingan antar calon terkadang memunculkan kampanye negatif yang lebih berfokus pada menyerang lawan ketimbang menawarkan solusi konkret bagi kemajuan daerah.

  4. Partisipasi Pemilih yang Rendah: Meskipun Pilkada adalah hak bagi setiap warga negara, angka partisipasi pemilih sering kali tidak mencapai angka yang diinginkan, yang menunjukkan rendahnya kesadaran politik sebagian masyarakat.

Kesimpulan

Pilkada merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana rakyat memiliki kekuasaan untuk memilih pemimpin daerah mereka. Meskipun Pilkada memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, tantangan-tantangan seperti politik uang, kecurangan, dan rendahnya partisipasi pemilih masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak yang terlibat. Agar Pilkada berjalan dengan baik, dibutuhkan peran aktif semua elemen masyarakat, termasuk penyelenggara, pemilih, dan calon kepala daerah, dalam menciptakan proses pemilihan yang bersih, adil, dan transparan.

Dengan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada, diharapkan demokrasi di Indonesia semakin matang dan mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat.

4o mini
 
 
 
 
 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 707
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.455
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.93.231
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor