Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045

Dasar penetapan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) Tahun 2025–2045 adalah visi besar bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi tersebut adalah mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Visi dan Misi dalam Pembangunan Nasional

Visi bernegara diwujudkan melalui misi yang juga termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • Melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  • Berkontribusi pada perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi.

Visi dan misi tersebut menjadi fondasi pembangunan nasional, yang diwujudkan melalui penyusunan perencanaan jangka panjang untuk menjawab tantangan dan dinamika perubahan di berbagai bidang.

Mengapa RPJP 2025–2045 Diperlukan?

Periode RPJP sebelumnya, yakni 2005–2025, akan berakhir pada Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Oleh karena itu, RPJP Nasional 2025–2045 hadir untuk menjamin kesinambungan arah pembangunan nasional dan sebagai panduan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, serta calon pemimpin negara di berbagai tingkatan.

RPJP 2025–2045 dirancang untuk:

  • Menjadi landasan dalam merumuskan visi, misi, dan program para calon Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah pada Pemilu 2024.
  • Menentukan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, yaitu negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Visi Indonesia Emas 2045 dituangkan dalam 8 Misi Pembangunan yang mencakup tiga transformasi, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka implementasi. Agenda ini diterjemahkan ke dalam 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional.

Pembangunan Berkelanjutan dan SDGs

RPJP Nasional 2025–2045 juga mencakup komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah menjadi kesepakatan global. SDGs diterapkan melalui 17 tujuan strategis, termasuk pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, energi bersih, dan pelestarian lingkungan.

Dalam RPJP ini, pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan juga mencakup upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, mendorong penggunaan energi terbarukan, dan memastikan kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Struktur dan Urgensi RPJP 2025–2045

RPJP Nasional 2025–2045 terdiri dari 6 bab dan 21 pasal, mencakup:

  • Definisi dan kerangka RPJP,
  • Pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta
  • Penyesuaian terhadap perubahan dinamika global dan domestik.

Undang-Undang ini menjadi dasar penyusunan RPJM Nasional, RPJM Daerah, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), dan RKP tahunan. Dengan demikian, RPJP 2025–2045 memastikan sinkronisasi antara perencanaan nasional dan daerah dalam satu kerangka pembangunan yang berkesinambungan.

Menuju Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan

RPJP Nasional 2025–2045 dirancang untuk menghadapi perubahan pesat, termasuk transformasi teknologi, urbanisasi, geopolitik, perubahan iklim, dan pertumbuhan ekonomi global. Dengan landasan hukum ini, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan potensi pembangunan untuk mencapai tujuan besar Indonesia Emas 2045.

Untuk informasi lebih lanjut, dokumen lengkap UU Nomor 59 Tahun 2024 dapat diunduh dalam format PDF secara gratis melalui situs resmi pemerintah.

 
4o
 
You said:
tulis ulang artikel di atas
ChatGPT said:
ChatGPT

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 sebagai dasar penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025–2045. Landasan utama penyusunan RPJP ini adalah visi negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Visi dan Misi Bangsa dalam Pembangunan Nasional

Visi besar bangsa Indonesia diwujudkan melalui misi negara yang juga termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  • Berkontribusi pada perdamaian dunia yang berdasarkan keadilan sosial, kemerdekaan, dan perdamaian abadi.

Visi dan misi ini menjadi panduan utama pembangunan nasional, yang diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang untuk menghadapi dinamika global dan domestik.

Alasan Disusunnya RPJP Nasional 2025–2045

Periode RPJP 2005–2025 akan berakhir pada Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP 2025–2045 diperlukan untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional dengan tetap mengedepankan visi Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

RPJP ini juga memiliki peran penting dalam:

  • Memberikan pedoman bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan arah pembangunan nasional.
  • Mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

Cita-Cita Indonesia Emas 2045

Visi Indonesia Emas 2045 dituangkan dalam 8 Misi Pembangunan, yang mencakup tiga transformasi utama, dua landasan transformasi, dan tiga kerangka implementasi. Agenda-agenda besar ini dirinci dalam 17 arah pembangunan dan diukur melalui 45 indikator utama keberhasilan pembangunan nasional.

Pembangunan Berkelanjutan dan SDGs

RPJP Nasional 2025–2045 juga mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah menjadi komitmen global. Dengan 17 tujuan strategisnya, SDGs menjadi bagian dari kerangka pembangunan, mencakup pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, energi bersih, pelestarian lingkungan, dan pengurangan kesenjangan sosial.

RPJP ini juga menekankan keberlanjutan pembangunan yang berfokus pada:

  1. Pemanfaatan sumber daya alam yang efisien,
  2. Pengurangan emisi gas rumah kaca, dan
  3. Pengembangan energi baru terbarukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Struktur dan Pentingnya RPJP Nasional 2025–2045

RPJP Nasional 2025–2045 terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, yang mengatur tentang:

  • Pengertian dan kerangka RPJP,
  • Pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian, serta
  • Penyesuaian berdasarkan dinamika global dan nasional.

Undang-Undang ini menjadi rujukan dalam penyusunan RPJM Nasional, RPJM Daerah, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dengan demikian, sinkronisasi antara perencanaan di tingkat nasional dan daerah dapat terwujud.

Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan

RPJP 2025–2045 dirancang untuk mengantisipasi perubahan cepat di berbagai bidang, seperti transformasi teknologi, perubahan iklim, geopolitik, urbanisasi, dan pertumbuhan ekonomi global. Melalui kerangka ini, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dokumen lengkap mengenai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh dalam format PDF melalui situs resmi pemerintah.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 715
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.463
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.118.187.83
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor