Desa Rancaekek Kulon

Kec. Rancaekek, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Rancaekek Kulon

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Perubahan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 untuk Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa didorong oleh beberapa faktor penting. Pertama, keberadaan Desa telah diakui secara tegas, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, perubahan tersebut disebabkan oleh perlunya penyesuaian kedudukan Desa yang telah diatur secara berbeda dalam berbagai undang-undang yang berkaitan dengan Desa. Selama perjalanan negara Indonesia, Desa telah mengalami perkembangan dalam berbagai aspek, sehingga penting untuk melindungi dan memberdayakannya agar Desa dapat menjadi entitas yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Hal ini diperlukan agar Desa dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, dengan tujuan akhir menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 Desa telah bertransformasi:

  1. Kepala Desa telah semakin berperan sebagai pemimpin formal.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semakin birokratis.
  3. Kewenangan Desa semakin bertambah.

Pada tahun 2015 untuk pertama kalinya Indonesia mengalokasikan Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa tersebut:

  1. Mendorong Desa untuk menggali potensi desa, dengan Desa maju maka ekonomi Indonesia akan melompat
  2. Mencegah adanya urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan
  3. Menyeimbangkan ekonomi di Desa dan Kota

    Berikut aspirasi dari asosiasi desa untuk revisi UU desa:

    1. Adanya permintaan dari Asosiasi Kepala Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang saat ini 6 tahun x 3 periode diubah menjadi 9 tahun x 2 periode. Permintaan ini tidak semua disepakati oleh semua Asosiasi Kepala Desa, dan ditentang oleh Asosiasi Perangkat Desa dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa.
    2. Permasalahan mengenai kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan pemerintahan oleh APDESI, PAPDESI, AKSI, PPDI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEBNAS). Pemerintahan Desa diminta agar menjadi bagian dari sistem pemerintahan Negara (Sistem Pemerintahan terkecil)
    3. Permintaan perluasan hak kepala desa, perangkat desa dan Lembaga-Lembaga desa yang lain (BPD, RT/RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Adat Desa, dan sebagainya) untuk mendapatkan penghasilan dan tunjangan. (Yang disampaikan olehAPDESI, PAPDESI, AKSI dan PPDI)
    4. Permintaan untuk penambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat 10% – 20 % dari Anggaran Transfer untuk Daerah yang berasal dari APBN.
    5. Ada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD) minimal untuk penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.

    Adapun Dasar Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa adalah:

    1. Surat Ketua DPR-RI Kepada Presiden, Nomor: B/8602/LG.01.01/7/2023, tanggal 11 Juli 2023, Hal: Penyampaian RUU Usul DPR RI.
      Poin Surat:
      1. Penyampaian Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibicarakan Bersama-sama dengan Presiden dalam Sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan Bersama.
      2. Dilampirkan Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014.
      3. Untuk Keperluan Pembahasan, DPR RI mengharapkan Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden.
    2. Surat Mesesneg Kepada Mendagri, Mendes, PDTT, Menkeu, Menpan-Rb Dan Menkumham Nomor: B-751/M/D-1/HK.00.01/08/2023, Hal:Penyusunanan DIM RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Tanggal 4 Agustus 2023
      Point Surat:
      1. Penyusunan DIM RUU dikoordinasikan oleh Mendagri dengan melibatkan Kemendes PDTT Kemenkeu, Kemenpan RB, KemenKUMHAM, Kemen PPN/Bappenas dan Kemenkopolhukam, Kemensetneg dan KL lainnya.
      2. DIM yang telah disepakati agar diberi paraf para Menteri dan disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg. Batas waktu penyampaikan Surat Presiden dan DIM RUU kepada Ketua DPR RI yaitu paling lambat 60 hari terhitung surat diterima yaitu tanggal 18 September 2023, DIM RUU yang telah diparaf Para Menteri sudah diajukan kepada Mensesneg paling lama tanggal 8 September 2023 .
    3. Surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor : R-45 / pres / 09 / 2023, tanggal 18 September 2023 Hal: Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
      Point Surat:
      1. Menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Kepada Presiden Nomor: B/8602/lg.01.01/7/2022, tanggal 11 Juli 2023, yang menyampaikan RUU tentang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
      2. Menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    4. Surat Mensesneg kepada Mendagri, Mendes PDTT,Menkeu, Menpan-RB dan Menkumham Nomor: B-874/M/D-1/HK.00.01/09/2023, tanggal 18 September 2023 Perihal : Penunjuk Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
      Point Surat:
      1. Presiden Menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dewan Perwakilan Rakyat Rebuplik Indonesia.
      2. Arahan Presiden dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan Pemerintah. Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi, agar Menteri melaporkan hal tersebut kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebelum mengambil keputusan.
      3. Dalam pembahasan RUU tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri dapat melibatkan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait dengan substansi RUU tersebut.

     

    Berikut kami bagikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

6.189

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.189penduduk

5.979

PEREMPUAN

PEREMPUAN5.979penduduk

12.168

TOTAL

TOTAL12.168penduduk

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Sekretaris Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RULY BIRHAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NONO SURONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

IYAN SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WARMAN HIDAYATULOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

DEKKI RINALDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

YOGA PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IIS RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KIKI HASDIKI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

231

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

162

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

JAM KERJA
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 672
Kemarin : 749
Total Pengunjung : 49.420
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.142.131.56
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.144.448.000,00Rp. 3.144.448.000,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.004,00Rp. 216.000.004,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.448.856.000,00Rp. 1.448.856.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.116.100,00Rp. 511.116.100,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 959.475.900,00Rp. 959.475.900,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 95.000.000,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,00Rp. 1,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 216.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

HELMI YUZAK, S.H.

Pj. Kepala Desa

TAUFIK KURNIA HERMANA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RULY BIRHAN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ANWAR SUHERMAN

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NONO SURONO

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

IYAN SOFYAN

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

EVA TRI ANGGIANI GESTARI

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

WARMAN HIDAYATULOH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DEKKI RINALDI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

YOGA PRATAMA

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

IIS RISMAWATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

KIKI HASDIKI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor