Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa ditetapkan dengan dasar untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa dengan mengedepankan peran serta masyarakat melalui sistem Swakelola. Untuk tujuan ini, diperlukan penetapan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Keputusan ini, yang diumumkan pada tanggal 22 Januari 2024, bertujuan menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang masih mengikuti pedoman dari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Model dokumen swakelola pengadaan barang/jasa di Desa mencakup:
- Lampiran I – Model Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Lampiran II – Model Dokumen Persiapan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Lampiran III – Model Dokumen Pelaksanaan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa; dan
- Lampiran IV – Model Dokumen Persiapan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dokumen lampiran tersebut, yang termuat dalam Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa, akan disediakan dalam postingan terpisah yang dapat disesuaikan dengan kondisi unik dari masing-masing desa sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Berikut kami bagikan Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.